BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA PEMULA

Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan
Nomor 08/Per/Dep.2/XII/2016
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula

  1. Nilai bantuan uang untuk setiap Wirausaha Pemula minimal sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
  2. Bantuan dialokasikan melalui transfer uang kepada penerima bantuan dan tidak dikembalikan kepada Negara
  3. Memiliki rintisan usaha produktif dan/ mempunyai potensi mengembangkan usaha
  4. Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun
  5. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis
  6. Berusia maksimal 45 tahun
  7. Berpendidikan minimal SLTP atau yan sederajat
  8. Memiliki identitas berupa KTP 
  9. Memiliki legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  10. Memiliki NPWP
  11. Memiliki sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  12. Memiliki Rencana Usaha
  13. Memiliki rekening tabungan di bank pemerintah yang masih aktif