Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan
Nomor 08/Per/Dep.2/XII/2016
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula
- Nilai bantuan uang untuk setiap Wirausaha Pemula minimal sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
- Bantuan dialokasikan melalui transfer uang kepada penerima bantuan dan tidak dikembalikan kepada Negara
- Memiliki rintisan usaha produktif dan/ mempunyai potensi mengembangkan usaha
- Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun
- Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis
- Berusia maksimal 45 tahun
- Berpendidikan minimal SLTP atau yan sederajat
- Memiliki identitas berupa KTP
- Memiliki legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Memiliki NPWP
- Memiliki sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan
- Memiliki Rencana Usaha
- Memiliki rekening tabungan di bank pemerintah yang masih aktif
