Tata Hubungan Kerja Kami



  1. Dengan Pelaku Usaha:
    • Mengumpulkan Data Dasar, Rencana Usaha, dan Data Perkembangan Usaha
    • Melakukan verifikasi awal Rencana Usaha
    • Melakukan pendampingan yang sudah diverifikasi Rencana Usahanya
    • Mendampingi dalam menumbuhkembangkan usaha dan melakukan kemitraan dengan lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya, lembaga usaha, dalam rangka memperkuat struktur permodalan
  2. Dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta:
    • Menyampaikan hasil verifikasi awal Rencana Usaha dan kelengkapan administrasi lainnya
    • Membuat Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan Pendampingan yang disampaikan kepada Sekretariat Tim Pembina Provinsi
    • Bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan evaluasi pelaksanaan pendampingan yang sudah dilaksanakan
    • Menyiapkan bahan laporan hasil kerja yang meliputi:
      • Perkembangan usaha KUMKM
      • Permasalahan yang dihadapi KUMKM
      • Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait dengan pengembangan kemitraan dengan lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya, lembaga usaha, dalam rangka memperkuat struktur permodalan KUMKM
      • Membuat laporan hasil kerja pendampingan KUMKM