- Dengan Pelaku Usaha:
- Mengumpulkan Data Dasar, Rencana Usaha, dan Data Perkembangan Usaha
- Melakukan verifikasi awal Rencana Usaha
- Melakukan pendampingan yang sudah diverifikasi Rencana Usahanya
- Mendampingi dalam menumbuhkembangkan usaha dan melakukan kemitraan dengan lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya, lembaga usaha, dalam rangka memperkuat struktur permodalan
- Dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta:
- Menyampaikan hasil verifikasi awal Rencana Usaha dan kelengkapan administrasi lainnya
- Membuat Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan Pendampingan yang disampaikan kepada Sekretariat Tim Pembina Provinsi
- Bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan evaluasi pelaksanaan pendampingan yang sudah dilaksanakan
- Menyiapkan bahan laporan hasil kerja yang meliputi:
- Perkembangan usaha KUMKM
- Permasalahan yang dihadapi KUMKM
- Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait dengan pengembangan kemitraan dengan lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya, lembaga usaha, dalam rangka memperkuat struktur permodalan KUMKM
- Membuat laporan hasil kerja pendampingan KUMKM
Tata Hubungan Kerja Kami
Subscribe to:
Comments (Atom)
