- Berkewajiban menandatangani perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Membuat rencana kerja selama pelaksanaan pendampingan
- Membuat laporan hasil kerja selama pendampingan dalam buku kerja (Log Book), ditandatangani dan disahkan (stempel) oleh pelaku usaha dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta
